IMPLEMENTASI PROGRAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS EAHUN KECAMATAN ROTE TIMUR KABUPATEN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.52434/jp.v20i01.566Kata Kunci:
Implementasi Program, PMT, StuntingAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menguraikan sekaligus menganalisis berbagai faktor penghambat dalam pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Puskesmas Eahun, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT. Pendekatan yang diterapkan berupa deskriptif kualitatif dengan mengacu pada model implementasi kebijakan dari David C. Korten. Data yang dihimpun dianalisis secara mendalam untuk kemudian disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Puskesmas Eahun Kecamatan Rote Timur belum berjalan efektif, sehingga penurunan angka stunting terjadi namun tidak signifikan. Pertama secara program, baik pelaksana maupun penerima memahami maksud dan tujuan program serta langkah-langkahnya dengan jelas. Kedua dari aspek organisasi, kualitas sumber daya manusia sudah sesuai standar, tetapi jumlah tenaga gizi masih kurang. Ketiga dari sisi kelompok sasaran, pemahaman terhadap program sudah baik, namun keterlibatan mereka masih belum maksimal, diperburuk oleh kondisi sosial ekonomi yang mempengaruhi pola konsumsi gizi dirumah. Faktor utama penghambat dalam implementasi program adalah keterlibatan sasaran yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan sasaran program, dan keterbatasan jumlah tenaga gizi yakni dari 11 desa hanya terdapat 6 ahli gizi yang seharusnya berjumlah 11 ahli gizi.
Kata Kunci : Implementasi Program, Stunting, PMT
Referensi
Alexander Marwata. (2024). KPK: 90 persen korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
https://www.antaranews.com/berita/3998061/kpk-90-persen-korupsi-terkait-pengadaanbarang-dan jasa#:~:text=“Perkara korupsi pada persidangan%2C hampir,persen menyangkut barang dan jasa.
Aprilistiyanto. (2016). Analisis Dampak Pasal 34 uncacdan keterkaitannya dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Jurnal Rechts Vinding, 5(2).
Bambang Suprapto, Subhilhar, A. S. (2021). Implementasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse) Dalam Tata Kelola Barang Dan Jasa Di Kabupaten Batubara. Jurnal Ilmiah Kajian PolitikLokal Dan Pembangunan.
Admin LPKN. (2024). 5 Akibat Kurangnya Keterbukaan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. https://diklatlpkn.id/2024/01/30/5-akibat-kurangnya-keterbukaandalam-proses-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah
Bere, M. F. H. (2018). Pengelolaan Anggaran Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar, 1(17), 1–15.
Dra. Nina Dewi, M. A. (2023). Sharing Session dengan tema “Permasalahan Krusial Pengadaan Barang/Jasa.” BPSDM. https://bpsdm.kaltimprov.go.id/v2/berita/beritaumum/2023/6567/6567/
H. Jufri, M. S. (2019). Reformasi Administrasi Publik Menuju Paradigma Baru.
https://bengkulu.kemenag.go.id/opini/reformasi-administrasi-publik-menuju-paradigmabaru-oTGff
Jawade Hafidz. (2014). Mengukur Kinerja Reformasi Hukum Birokrasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Respon Kebijakan Ekonomi Indonesia
Dalam Menghadapi Tantangan Covid-19. https://pen.kemenkeu.go.id/in/page/tantangancovid
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Risiko Korupsi Tinggi Pengadaan Barang Jasa, KPK Ingatkan Pemerintah Sulawesi Tengah. https://kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/3071-risikokorupsi-tinggi-pengadaan-barang-jasa-kpk-ingatkan-pemerintah-sulawesi-tengah
Muhammad Firdaus Febriansyah. (2023)., Reformasi Administrasi Melalui Prinsipsound Governance Dalampencegahankorupsi Tingkat Pemerintahdesadi Indonesia.
Muhammad Taufiq, et. al. (2014). Kajian Model Reformasi Birokrasi. Pusat Kajian Reformasi Administrasi.
Peraturan LKPP. (2021). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi
Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/169556/peraturan-lkpp-no-6-tahun-2021
Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2022). Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK untuk Visi
Indonesia Bebas dari Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-
informasi/Eksplorasi/20220511-trisula-strategi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-visiindonesia-bebas-dari-korupsi
Simamora, S. L., Dicky Andika, & Yuliati. (2022). Strategi Komunikasi Orangtua Siswa SD dalam Mendampingi Anak Belajar Masa Pandemi (Studi Kasus Orangtua Siswa SD Annur dan Mts Arahman Depok). MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(3), 238–253.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Indrirofiqoh Umar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
















