Evaluasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Sustainable City Di Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.52434/jp.v19i01.545Kata Kunci:
Evaluasi Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup dan KebersihanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis evaluasi kebijakan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kabupaten Sidoarjo. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini, yang menjadi unit penelitian adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Fokus penelitian ini menggunakan Teori Evaluasi Leo Agustino, indikator di antaranya Sumber Daya Aparatur (SDA), Kelembagaan, Sarana, Prasarana, dan Teknologi, Finansial, dan Regulasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisa kualitatif melalui tiga tahap yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Evaluasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sidoarjo belum memenuhi standar proporsi. Sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap Kabupaten/Kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30%, di mana 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Meskipun demikian, proses implementasi dilakukan melalui koordinasi dengan pelaksana, sehingga setiap proses kebijakan sejalan dengan implementasi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 ELISA SALSABILLA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License