Studi Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut

Penulis

  • Yusuf Hermawan Universitas Garut

DOI:

https://doi.org/10.52434/jp.v14i2.167

Kata Kunci:

Alokasi Dana Desa, Keuangan, Pengelolaan

Abstrak

Penelitian ini berawal dari masih adanya permasalahan yang dihadapi pemerintah desa Sukamaju dalam pengelolaan keuangan alokasi dana desa Tahun Anggaran 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan alokasi dana desa di Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif sedangkan desain penelitian yaitu kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan alokasi dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan alokasi dana desa di desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dilaksanakan berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kegiatan perencanaan, pelaksanaan belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kegiatan penantausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan alokasi dana desa relatif sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.

Referensi

Garung, C. Y., & Ga, L. L. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pencapaian Good Governance Pada Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Jurnal Akuntansi?: Transparansi Dan Akuntabilitas, 8(1), 19–27. https://doi.org/10.35508/jak.v8i1.2363
Handayaningrat, D. S. (2017). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen (Cetakan Ke). CV HAJI MASAGUNG.
Husnan, S. (2019). Manajemen Keuangan (3 ed.). Universitas Indonesia. Jeklin, A. (2016). Iplemtasi Kebijakan Pelayanan. July, 1–23. KEMENKEU_PKD. (n.d.).
Kholmi, M. (2016). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa (studi di desa kedungbetik kecamatan kesamben kabupaten jombang). Jurnal Ekonomika Bisnis, 7(2), 143–182.
Mersa, N. A. (2020). ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus Pada Desa
Melintang Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara). Jurnal Eksis, 16(2). pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri dalam neger
Nafidah, L. N., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Akuntabilitas, 10(2), 273–288. https://doi.org/10.15408/akt.v10i2.5936
Rahum, A. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pembangunan Fisik Desa Krayan Makmur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Ejournal Ilmu pemerintahan, 3(4), 1523–1636.
Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Rajawali Pers.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Hermawan, Y. (2020). Studi Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Jurnal Publik, 14(2), 99–105. https://doi.org/10.52434/jp.v14i2.167