Analisis Pelayanan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Garut

Penulis

  • Novi Agustina Universitas Garut
  • Ikeu Kania Universitas Garut
  • Dafi Nur Awaliah Sofiyani Universitas Garut

DOI:

https://doi.org/10.52434/jp.v16i01.163

Kata Kunci:

Pelayanan, Pelecehan Anak, Pendampingan

Abstrak

Kasus kekerasan terhadap perempuan, bahkan anak-anak sering menjadi headline di media. Namun banyak yang belum terungkap. Begitu banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak namun hanya sedikit yang ditindaklanjuti. Penelitian ini  menganalisis pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) bagi anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Garut. Penelitian ini menemukan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Pelayanan Terpadu Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) telah sesuai dengan prosedur operasi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Perempuan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Masalah yang ditemukan diantaranya masih kurangnya anggaran untuk fasilitas di P2TP2A Kabupaten Garut, kurangnya tenaga kerja psikologi profesional dan anak korban yang bersikap tidak kooperatif saat proses wawancara. Hasil penelitian  pelayanan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di P2TP2A  Garut pada implementasinya sudah berjalan cukup baik sesuai empat indikator pelayanan pendampingan yang prima, yaitu adanya pihak pemberi layanan, pihak penerima layanan, jenis layanan dan kepuasan pelanggan.  Walaupun masih adanya kendala pada saat pelaksanaan pelayanan pendampingan tetapi pelayanan pendampingan yang ada di P2TP2A Kabupaten tetap berjalan sesuai yang diharapkan.

Referensi

Afnita, E., Bahri, S., & Rosita, D. (2019). UPAYA P2TP2A BANDA ACEH DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling , Volume 4 Nomor 4, 12–17.
Hasibuan, Y. M. (2017). PERANAN PENDAMPINGAN ANAK KORBAN IMKERASAN SEKSUAL.
Ibrahim, A. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. CV Mandar Maju.
Kholiq, A. (2018). ANALISIS PELAKSANAAN PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI P2TP2A KABUPATEN KARAWANG). Vol 3 No 1, 1–16.
Rahmadana, M. F. (2020). Pelayanan Publik (J. Simarmata (ed.)).
Yayasan Kita Menulis. Thoha, M. (2017). Ilmu Administrasi Publik Kontemporer .

Perundang-Undangan
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 11 Tahun 2012 tentang peradilan Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu

Diterbitkan

2022-06-30

Cara Mengutip

Agustina, N., Kania, I. ., & Sofiyani, D. N. A. . (2022). Analisis Pelayanan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Garut. Jurnal Publik, 16(01), 46–51. https://doi.org/10.52434/jp.v16i01.163