STRATEGI DPMPTSP DALAM MENINGKATKAN JUMLAH PENDAFTARAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BAGI UMKM DI KOTA BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.52434/jp.v19i01.551Kata Kunci:
Strategi, Legalitas Usaha, NIB, UMKMAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi daerah, termasuk di Kota Blitar. Banyak pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan NIB penting sebagai identitas resmi yang menunjang akses pembiayaan, pelatihan, perlindungan hukum, dan pengembangan usaha. Penelitian ini bertujuan mengkaji strategi DPMPTSP Kota Blitar dalam meningkatkan pendaftaran NIB oleh UMKM. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi, dengan analisis SWOT untuk menilai faktor internal dan eksternal. Hasil menunjukkan strategi utama meliputi pemanfaatan sistem OSS, program jemput bola, kolaborasi dengan sektor swasta, dan media sosial. Kekuatan terletak pada kemudahan akses layanan, sementara kelemahan berupa rendahnya literasi digital dan hukum. Peluang hadir dari dukungan lembaga dan asosiasi UMKM, sedangkan ancaman berasal dari resistensi pelaku usaha dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian merekomendasikan edukasi dan pendampingan intensif untuk memperkuat legalitas dan daya saing UMKM.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Audy Rizky Titania, Talitha Alesia Naifah Zayyan, Mohammad Rifan, Magda Faradiba M.A

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
















