Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah Dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Studi Kasus Pada Petani Badega Kabupaten Garut)
DOI:
https://doi.org/10.52434/jp.v12i2.2Keywords:
Implementasi Kebijakan, Manajemen, EfektivitasAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah membahas tentang pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada Petani Badega di Kabupaten Garut. Metoda dalam penelitian ini menggunakan metoda eksplanasi dengan teknik evaluasi dimana model ini menganalisis causal efektual dengan meninjau hubungan rasional yang menganalisa hubungan sebab akibat antara Implementasi Kebijakan Reforma Agraria, Manajemen Redistribusi Tanah, dan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Lokasi penelitian dilakukan di lima Desa yang tersebat di tiga Kecamatan di Kabupaten Garut dengan jumlah responden sebanyak 93 orang. Pada pembahasan ini menunjukkan hasil bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria berpengaruh signifikan terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Artikel ini berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Implementasi Kebijakan Reforma Agraria serta Manajemen Redistribusi Tanah
References
Abdullatip. (2014). Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Terhadap Manajemen Pendaftaran Tanah Untuk
Mewujudkan Efektivitas Sertipikasi Tanah di Kabupaten Garut. Tesis Pascasarjana
Universitas Garut.
Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh negara: paradigma baru untuk reforma agraria.
Universitas Brawijaya Press.
Elfirawati. (2016). Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Desa
Lalombi. Jurnal Katalogis, 4(mor 1), 127–139.
Iskandar, J. (2015). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Puspaga.
Iskandar, J. (2016). Manajemen Publik. Cet ke-16, Puspaga. Bandung.
Iskandar, J. (2017). Metode Penelitian. Cet ke -17 Puspaga. Bandung.
Limbong, B. (2012). Reforma Agraria. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Luthfi, A. N. (2018). Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko
Widodo-Jusuf Kalla. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 140–163.
Nugroho, A. A. (2018). Ironi di Balik Kemewahan Industri Perkebunan Kelapa Sawit. Jurnal
Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 8(1), 24–30.
Nurlinda, I., & Sumardjono, P. P. D. M. S. W. (2008). Penerapan prinsip-prinsip pembaruan
agraria menurut Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Kebijakan Pertanahan Nasional.
Pangestu, D. Y. (2016). Efektivitas Proses Dalam Prona (Program Nasional Agraria) Di Kantor
Pertanahan Kabupaten Sragen.
Purnamasari, L. dan S. S. H. (2012). Reformasi Agraria Nasional Studi Kasus Program
Redistribusi Tanah di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Tahun
-2011. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pebangunan, 03, 2.
Purwanto, E. A. (2017). Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi di Indonesia.Gava
Media. Yogyakarta.
Setiaji, H., & Saleh, D. D. (2014). Belajar dari Cilacap: Kebijakan Reforma Agraria Atau
Redistribusi Tanah. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 1(39), 387–404.
Subarsono, A. G. (2013). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Sumarjono, M. S. W. (2017). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosil dan Budaya. Jakarta:
Buku Kompas.
Widodo. (2015). Manajemen Kinerja. Rajagrafindo, Jakarta.
Wiradi, G. (2015). Reforma Agraria di Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.
Yurista, A. P., Simarmata, R., Widowati, D. A., & Bosko, R. E. (2019). Hak Penguasaan Atas
Sumber Daya Alam Dalam Konsepsi Dan Penjabarannya Dalam Peraturan PerundangUndangan.
Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 147–159.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License