Efektivitas Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Demokrasi dan Teknokrasi
Abstract
Pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 mengakibatkan sejumlah daerah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022—2024. Mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah melakukan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (PKD). Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa pengangkatan PKD tidak efektif karena bertentangan dengan konsep demokrasi. Bertentangannya konsep demokrasi dengan kebijakan pengangkatan PKD menyebabkan berbagai permasalahan terkait jaminan hak sosial dan kebebasan berpolitik. Penelitian ini menelusuri lebih lanjut permasalahan tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik analisis data ilustratif yang mengelompokkan tiga daerah berdasarkan tingkat demokrasinya dan dilanjutkan dengan teknik analisis data ideal types yang menyandingkan aspek demokrasi dengan kenyataannya. Identifikasi dalam penelitian ini menemukan bahwa kebijakan PKD tidak efektif dilaksanakan di tingkat nasional karena hanya 2 dari 34 provinsi yang dapat sesuai dengan kebijakan pengangkatan PKD. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pengangkatan PKD tidak efektif karena mencederai hak sosial dan kebebasan politik masyarakat. Cederanya hak sosial dan kebebasan demokrasi tersebut ditemukan pada sejumlah permasalahan yang dibawa oleh kebijakan pengangkatan PKD, seperti legitimasi yang lemah, pengaturan kewenangan yang berserak, dan belum terjaminnya netralitas PKD dari kepentingan politik. Mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini memberikan dua rekomendasi, yaitu penguatan dasar hukum terkait kewenangan PKD dan peningkatan transparansi dalam setiap mekanisme pengangkatan PKD.
References
Alamiyah, S. S., Achmad, Z. A., Siswati, E., Batari, F. T., Fitriana, V. V., & Widiati, W. R. (2022). Analisis Isi Berita Media Massa dan Regulasi Daerah yang Mempengaruhi Indeks Demokrasi Indonesia. Solok: Penerbit Insan Cendekia Mandiri.
Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Essex: Pearson Education.
Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Artikel dalam Jurnal
Efyanti, Y. (2019). Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(2), 51-60.
Mahardika, A. G., & Fatayati, S. (2020). Penerapan Pilkada Asimetris Sebagai Upaya Menciptakan Sistem Pemerintahan Daerah Yang Efektif. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 1(1), 50-67.
Ramanda, D. E. (2022). Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3), 10061-10068.
Usman, S. (2022). Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Sains, Sosial Dan Humaniora (JSSH), 2(1), 63-73.
Situs dalam Jaringan
Atmosuwito, D. R, (2020, September 23). Teknokratis Jelas Masih Perlu tapi Bukan Versi Orde Baru. Pusat Riset Politik BRIN. https://politik.brin.go.id/kolom/politik-sains-dan-kebijakan/teknokrasi-jelas-masih-perlu-tapi-bukan-versi-orde-baru/.
Farisa. (2022, June 2). Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024: Alasan, Urgensi, Dan Tantangan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/14514481/pemilu-dan-pilkada-serentak- 2024 alasan-urgensi-dan-tantangan.
Hayati, Neni Nur. (2022, May 31). Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Sindonews.com; Sindonews.com. https://nasional.sindonews.com/read/784203/18/sengkarut-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah-1653959113?showpage=all.
Prasojo, E. (2022, May 9). Legitimasi Penjabat Kepala Daerah. Kompas.id; Harian Kompas. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/05/09/legitimasi-penjabat-kepala-daerah.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Berita Negara Tahun 2018 Nomor 120. Peraturan.go.id 8 halaman . Kementerian Dalam Negeri. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 57. Tambahan Lembaran RI Nomor 5678. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran RI Nomor 5898. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 193. Tambahan Lembaran RI Nomor 6547. Sekretariat Negara. Jakarta.
Copyright (c) 2023 Furaihan Kamyl Arnazaye Arnazaye, Ariq Nabil Sulaiman, Muh Imam Kastholani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License