Analisis Faktor Penghambat Pencapaian Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
DOI:
https://doi.org/10.52434/jp.v16i02.134Keywords:
Faktor Pengaruh, Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib PajakAbstract
Pencapaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan tidak dapat dijadikan acuan atau ukuran untuk menentukkan tingkat kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh petugas desa untuk dapat mengajak wajib pajak serta masyarakat dalam pemberian penyuluhan, peningkatan pelayanan serta dalam pemberian penghargaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB karena kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan itu timbul dari diri pribadi wajib pajak sendiri, maka pada hakikatnya membayar PBB merupakan salah satu perwujudan kegotong-royongan nasional dalam membantu pembangunan nasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. lokasi penelitian di Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan wajib pajak, petugas kecamatan serta petugas desa. Selain itu digunakan pula beberapa data dan dokumen untuk menunjang kelengkapan dan kedalaman informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB yaitu: (1) kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada rakyat/wajib pajak, (2) adanya kebocoran didalam penarikan pajak, (3) adanya penyebab kultural antara lain kondisi wajib pajak belum memiliki uang, dan (4),faktor ekonomi yaitu kondisi wajib pajak yang miskin sehingga sulit membayar pajak bumi dan bangunan.
References
Casavera. 2009. Perpajakan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Christi, Kodoati. N. 2017. “Analisis Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebelum dan Sesudah Dialihkan Menjadi Pajak Daerah”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Vol. 12. No. 2: 625-635.
Fatoni, A.H. 2014. “Upaya Peningkatan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang”. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Universitas Brawijaya, Surabaya.
Fitriandi, Primandita, Yuda Aryanto, dan Agus Puji Priyono. 2018. Kompilasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap. Salemba Empat, Jakarta.
Gibson, J.L, Ivancevich, J.M. dan Donelly, J.H., Jr. 1997. Organizations Business, Structure, Processes (8'h ed). MA, Irwin, Boston.
Halim, Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. UPP AMP YKPN, Yogyakarta.
Harefa, Mandala. 2016. “Kendala Implementasi dan Efektivitas Pemungutan Pajak PBB-P2 oleh Pemerintah Kota Makassar”. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 7. No. 1: 67-82.
Hutomo, Sigit. 2014. “Analisis Perbedaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebelum dan Sesudah Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2)”. Jurnal Kinerja. Vol. 1. No. 18: 32- 44.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi. Andi, Yogyakarta. Melinda, Cahaya. 2017. “Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus di Kabupaten Bantul tahun 2013-2015)”. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.
Mutiarin, Dyah dan Tamzis Sarwana. 2014. “ Transisi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sleman”. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik. Vol. 1. No. 2: 483-512.
Arikunto, Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Bohari, H. 2010. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Fitriandi, Tejo. Birowo, Tejo. Aryanto, Yuda. 2005. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat.
PP no.10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
UU no.28 Tahun 2009 Tentang Kontribusi Wajib Pajak Kepada Daerah
Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-09/Pj/2020 Tentang Pembayaran Pajak
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016 Tentang Administrasi Perpajakan
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Jatuh Tempo Pembayaran dan penyetoran pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License