Faktor-Faktor Preferensi Muzaki dalam Menyalurkan Dana Zakat Melalui Baznas Kabupaten Garut

  • Hendra Hendra Universitas Garut
  • Oktri Mohammad Firdaus Universitas Garut
  • Ijudin Ijudin Universitas Garut
Keywords: Baznas, Minat Zakat, Pengelolaan Zakat, Preferensi

Abstract

Zakat merupakan instrumen zakat untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pengumpulan zakat di lembaga-lembaga penghimpunan zakat tidak ideal instrumen zakat untuk mewujudkan ekonomi. Hal ini karena pengetahuan masyarakat tentang sumber-sumber yang harus dikeluarkan Zakat hanya terfokus pada sumber-sumber tradisional, meskipun hal ini. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang zakat mempengaruhi penghimpunan dana zakat di lembaga keluarga. Oleh karena itu diperlukan lembaga atau lembaga masyarakat untuk dapat membantu. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman masyarakat tentang konsep zakat kini telah berkembang dalam bentuk yang berjanji untuk membayar zakat, membayar zakat secara langsung tanpa perantara Amil menerima zakat (Mustahiq). diteruskan. Hal seperti ini masih berkembang di masyarakat. Pada dasarnya tidak dilarang untuk mengarahkan zakat kepada mustahiq, namun mengingat tujuan zakat yaitu upaya mengentaskan kemiskinan, maka tidak terpenuhi. Efek pendistribusian zakat tersebut hanya berumur pendek, sehingga tujuan utama zakat, mengubah mustahik menjadi muzakki, sulit tercapai. Oleh karena itu, penyaluran zakat melalui Amil sangat penting agar sejalan dengan visi dan misi zakat serta berhasil. Dalam hal ini Amil Zakat diangkat dan diangkat oleh penguasa atau pemerintah, sehingga tidak ada yang bisa menjadi Amil. Beberapa syarat Amil adalah Muslim, kedewasaan, kejujuran, amanah, pengetahuan Fiqh Zakat, dan kekuatan fisik dan mobilitas yang tinggi. Peluang zakat di Indonesia sangat besar. Arifin Purwanto, General Manager BAZNAS, mengatakan dalam siaran langsung IDN Times pada 15 Juni 2020, potensi Zakat sebesar Rp 330 triliun. Berdasarkan terlihat yang cukup signifikan dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Akan tetapi, jika merujuk pada potensi yang ada, perolehan tersebut masih sangat jauh dari potensi pengumpulan zakat di Kabupaten Garut.

References

Arenalomba.com. (2022, Juli 22). Teknik Pengumpulan Data Kuantitatif. Diambil kembali dari Fastbloging: https://arenalomba.com/teknik-pengumpulan-data-kuntitatif/
Baznas Kabupaten Garut. (2020). Laporan Baznas Kabupaten Garut Tahun 2020. Garut: Baznas Kabupaten Garut.
Ekacahyanti, F. N. (2020). Analisis Preferensi Muzakki dalam Membayar Zakat Secara Online. Malang: FEB Unbraw.
Fetzer, J. E. (1999). Multidimentional Measurement of Religiousness / Spirituality for Use in Healthin Health. Kalamazo: Fetzer Institute.
Glock, C. Y., & Stark, R. (2009). American Piety: The Nature of Religious Commitment. California: University of California Press.
Kinanti, R. A., Imani, S., Hasanah, M., & Asyaria, K. (2021). Optimalisasi Fundraising Zakat Pada Kerjasama Institusional Indonesia Melalui E-Commerce Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 2, 1.
Mairijani. (2021). Preferensi Muzakki dalam Menyalurkan Dana Zakat di Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah Banjarmasin. Jurnal Studi Ekonomi, 12, 2.
Mukhlis, A., & Beik, I. S. (2013, Juni 1). Analisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Tingkat Kepatuhan Membayar Zakat: Studi Kasus Kabupaten Bogor. Jurnal Al-Mujara'ah, 1, 1.
Myers, D., & Dewall, N. (2018). Myers' Psychology for the APĀ® Course. New York: Worth Publishers.
Pratiwi, S. (2017). Analisis Preferensi Muzakki dalam Menyalurkan Dana ZIS Melalui Lembaga Amil Zakat Di Kota Surabaya. Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, 5-6.
Rizqia, L. M. (2020). Pengelolaan Zakat Berbasis Mesjid Perkotaan. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2017). Funndamentals Of Management. London: Pearson Education.
Safitri, N. D. (2021). Pengaruh Religiusitas, Kepercayaan , Lokasi, dan Pelayanan Terhadap Minat Membayar Zakat. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 4, 3.
Santrock, J. (2002). Life Span Development : Perkembangan Masa Hidup. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Simamora, B. (2008). Panduan Riset Perilaku Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sofiyawati, N., & Halimah, S. N. (2022). Perilaku Muzakki dalam Menyalurkan Zakat di Era Digital. ANIDA (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 22, 45-46.
Sonita, T. (2022). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi dan Literasi Zakat Terhadap Preferensi Muzaki dalam Memilih Saluran Distribusi Zakat . Ekonomi Islam, 40-42.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sunyoto, D., & Saksono, Y. (2022). Perilaku Konsumen. Purbalingga: Penerbit CV. Eureka Media Aksara.
Wikipedia. (2022, September 21). wikipedia.org. Dipetik Desember 14, 2022, dari Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Altruisme
Published
2024-10-31