Pengaruh Revitalisasi dan Motivasi Pedagang Terhadap Efektivitas Perdagangan di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut

  • Toni Hari Sugiharto Universitas Garut
  • Oktri Mohammad Firdaus Universitas Garut
  • Aceng Ulumudin Universitas Garut
Keywords: Revitalisasi, Efektivitas Perdagangan, Motivasi Pedagang

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada permasalahan mengenai efektivitas perdagangan di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut yang belum optimal yang diindikasikan belum baiknya revitalisasi dan motivasi pedagang di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis revitalisasi, motivasi pedagang dan efektivitas perdagangan di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi analisis statistik. Populasi dan responden dalam penelitian ini adalah 584 orang dan sampelnya adalah sebanyak 85 responden dengan menggunakan teknik simple random sampling. Berdasarkan analisis data dan hasil penelitian bahwa revitalisasi dan motivasi pedagang memiliki pengaruh positif terhadap efektivitas perdagangandi Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Adapun temuan dilapangan salah satunya adalah terkait kegiatan ekonomi formal di pasar di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut masih belum optimal, belum baiknya sikap pegawai terhadap  pedagang pasar dan kontribusi organisasi pedagang di pasar samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut masih kurang baik.

References

Kota Makassar. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 103-110
Arikunto, Suharsimi (2010). Prosedur Penelitian suatu perkiraan praktik. Yogyakarta. Penerbit Rineka Cipta.
Burhan, Bungin (2007). Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
David j. Lawless, Gibson ,Ivancevich, Donnely, Organisasi dan Manajemen, Perilaku Stuktur Proses, Erlangga,Jakarta,1997, hal 25-26
Djoko Sudantoko, (2003) Dilema Otonomi Daerah (Yogyakarta: ANDI,
Febi Anggraini, 170802110 (2022) Efektivitas Relokasi Pasar Peunayong Ke Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh. Other thesis, UIN Ar-Raniry
Gunawan Sumodiningrat (1998), Membangun Perekonomian Rakyat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
I made Guna Juliarta dan Ida Bagus Darsana, Analisis Efektivitas Revitalisasi Pasar Tradisional dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Pasar, Jumlah Pengunjung, dan Pendapatan Pedagang, E-Jurnal Unud : Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Vol. 5, No. 1, Januari 2016, hal. 152
Komaruddin, (1990) Menejemen Berdasarkan Sasaran, Jakarta: Bumi Aksara
Kotler, Phillip. Alih bahasa: Benyamin Molan ( 2005). Manajemen Pemasaran. Edisi Keseblas Jilid 1. PT. Intan Sejati Klaten.
Laili, N. N., Riswanda, R., & Yulianti, R. (2022). Evaluasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional Dalam Mewujudkan Pengembangan Ekonomi Lokal Di Pasar Petir Kabupaten Serang. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 6(1), 27-36
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Riduwan.(2004). Metode Teknik Menyusun Tesis. Cetakan pertama. Bandung. Alfabeta
Rilia Aisyah haris, Elsya Muzayyana, Irma Irawati P, Revitalisasi Pasar Tradisional Dalam Mewujudkan Pengembangan Ekonomi Lokal Di Kabupaten Sumenep, Publisia : Jurnal Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wirajaya Sumenep, Vol. 4, No. 2, Oktober 2019, hal. 139
Rutoto, Sabar. (2007). Pengantar Metodologi Penelitian. FKIP. Universitas Muria Kudus.
Rustam Kamaludin, (1999) Pengantar Ekonomi Pembangunan, Jakarta: FEUI
Syamrudin dan Ahmad Yani Nasution, 2019 Analisis Revitalisasi Pasar Tradisional Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Provinsi banten, Jurnal Mandiri: Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi, Vol. 3, No. 2, 2019, hal. 296
Santoso, Listiyono dkk. (2015). Epistemologi Kiri. Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Peraturan Pemerintah RI No. 12 tahun 2007 tentang Pasar Tradisional.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 ayat 1 tentang kesejahteraan sosial.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 ayat 2 tentang kesejahteraan sosial.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 tentang Demokrasi Ekonomi.
Peraturan Pemerintah RI No. 12 tahun 2007 tentang Pasar Tradisional.
Published
2023-09-19